Home Hukum dan Kriminal Bukti Dugaan Korupsi BOP DPRD Garut Hilang

Bukti Dugaan Korupsi BOP DPRD Garut Hilang

370
0
SHARE
Bukti Dugaan Korupsi BOP DPRD Garut Hilang

Ugdnews.com-Garut- Jaksa yang melakukan penyelidikan dan penyidikan pada kasus dugaan korupsi dana Reses dan dana BOP Pimpinan DPRD Kabupaten Garut tahun 2014-2019 menyebutkan kerugiannya mencapai Rp.180 Milyar, namun bukti tersebut telah dikembalikan kepada Sekertariat (Sekwan) DPRD dan diterima oleh Kabag Umum, Tuti Sugiarti. Jaksa pada Tindak Pidana Khusus Cik Muhamad Syahrul, S.H mengungkapkan, modus yang dilakukan dalam kasus tersebut yaitu dengan cara mengurangi kwalitas pekerjaan.

“Korupsi yang dilakukan anggota dewan periode tahun 2014 sampai 2019 dan hal itu sedang diselidiki tapi tiba-tiba ada SP3, padahal mereka melakukan korupsi dengan dasar kwalitas pekerjaan tidak sesuai sekitar tahun 2019 ada potensi kerugian Negara dari BOP sebesar Rp. 40 Milyar dan Pokir Rp. 140 Milyar, sebut Cik Muhamad Syahrul, SH, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Garut bidang Tindak Pidana Khusus saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Garut,

Setelah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Garut mengklaim telah mengembalikan dokumen yang disita oleh penyidik kepada Sekwan.

“Berdasarkan surat yang dijadikan bukti Kejaksaan pada saat sidang Praperadilan, salahsatunya ada bukti telah mengembalikan dokumen yang disita dari DPRD, namun telah dikembalikan. Nah kami ingin tahu dokumen apa yang dikembalikan, jangan sampai bukti dengan fakta tidak nyambung,” sebut wakil ketua GLMPK, Ridwan dikantornya, Sabtu, (22/3/2025).

Ridwan menduga, bukti yang diklaim telah dikembalikan oleh Kejaksaan itu diduga dihilangkan oleh Sekertariat DPRD, agar kasus ini tidak bisa dibuka kembali.

“Kalau sampai tidak ada, yang menerima pengembalian dokumen bukti itulah nanti GLMPK akan mengambil Langkah, karena telah menghilangkan alat bukti kasus dugaan korupsi,” tegasnya.

Tim Locus Online menemui Plt. Sekertaris DPRD Kabupaten Garut pada 12 Maret 2025 dan meminta informasi bukti apa yang dikembalikan kejaksaan.

“Terkait bukti, itu kan yang tahun lalu (2014-2019), jadi kurang tahu, namun mendengar memang ada pengembalian, tetapi yang menerimanya Kabag Umum,” kata Plt.Sekwan DPRD Garut Muhamad Dudung dikantornya.

Dudung pun menghubungi Kepala bagian umum dan menanyakan bukti pengembalian dokumen dari kejaksaan, namun kata kasubag umum harus dicari dulu, karena sudah lama, mungkin tertumpuk, kata Kabag Umum, Tuti Sugiarti diruang kerjanya didampingi Muhamad Dudung.

Setelah berjalan waktu satu minggu, Sekwan DPRD Garut belum bisa membuktikan keberadaan dokumen, justru Kabag Umum lebih memilih melakukan kunjungan kerja ke sekertariat DPRD Kabupaten Purwakarta disaat evesiansi anggaran.

Adapun kunjungan tersebut yaitu untuk meningkatkan tugas pokok dan fungsi serta menambah referensi DPRD Kabupaten Garut terkait publikasi dan dokumentasi. Surat kunjungan kerja tersebut bernoor: 400.14.1.4/468-Setwan/2025 tertanggal 17 Maret 2025.


(Red)

Iklan Detail Video

iklanhomebawah