ugdnews-Garut – Aroma tak sedap tercium dari proyek rekonstruksi dan pemeliharaan jalan di Kabupaten Garut dan Kabupaten Sumedang. Selain sorotan terkait kualitas pekerjaan yang dinilai sebagian warga tidak memenuhi standar, mencuat pula kabar adanya permintaan fee sebesar 7 persen yang diduga dilakukan oleh oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Informasi ini diperoleh dari sejumlah sumber internal pelaksana proyek. Mereka mengaku, isu tersebut sudah lama beredar di lingkup kontraktor dan pihak lapangan.
| “Kalau benar ada potongan 7 persen, itu bukan jumlah kecil. Kontraktor bisa terpaksa mengurangi spesifikasi pekerjaan supaya tetap untung, dan ujungnya yang dirugikan adalah masyarakat pengguna jalan,” ujar salah satu sumber, Selasa (13/8/2025). |
“Datanya ada, lengkap. Tapi saya pelajari dulu, nanti akan dibuka saat waktunya tepat,” tambahnya.
Tim ugd news mencoba mengonfirmasi kabar tersebut kepada dua PPK berinisial B dan S dari UPTD Wilayah IV Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jawa Barat. Pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp pada Selasa (13/8/2025) tidak mendapat jawaban hingga berita ini diterbitkan
“Kalau tuduhan ini tidak benar, harus segera dibantah dengan data. Tapi kalau benar, itu jelas melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, bahkan bisa masuk ranah pidana korupsi,” .
Hingga kini, publik masih menanti kejelasan: apakah isu potongan 7 persen ini hanya rumor, atau justru fakta yang selama ini terselubung. Yang jelas, kualitas jalan di wilayah selatan Garut dan sebagian Sumedang akan menjadi bukti nyata, apakah dana APBD benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.













LEAVE A REPLY