Ugdnews.com-Cilegon-Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muhammad Salim, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten atas dugaan pemaksaan pemberian proyek bernilai Rp 5 triliun kepada PT China Chengda Engineering Co., Ltd (CCE), kontraktor pembangunan pabrik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak perusahaan Chandra Asri Group.
Salim tidak sendiri. Ia diduga melakukan aksinya bersama Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon, Ismatullah, dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon, Rufaji Jahuri. Ketiganya diduga berupaya menekan pihak kontraktor agar menyerahkan proyek tanpa proses tender.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa upaya pemaksaan tersebut terjadi dalam dua kali pertemuan, yakni pada 14 dan 22 April 2025. Pertemuan itu melibatkan perwakilan PT CCE melalui PT Total.
“Pada tanggal 14 dan 22 April 2025, MS (Muhammad Salim) dan IA (Ismatullah) bertemu dengan PT Total selaku perwakilan PT Chengda untuk memaksa meminta proyek,” jelas Dian dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat malam (16/5/2025).
Selain upaya lobi yang dinilai melampaui batas, Salim juga disebut menggerakkan massa untuk menggelar unjuk rasa ke lokasi proyek strategis nasional (PSN) tersebut. Meski aksi demonstrasi itu batal digelar, rencana tersebut menjadi salah satu alat tekan yang digunakan.
“Aksi demo itu tidak jadi dilakukan karena dijanjikan akan ada pertemuan pada 9 Mei 2025 dengan PT Chengda,” lanjut Dian.
Dian juga mengungkapkan bahwa Salim aktif mengoordinasikan sejumlah tokoh dan pimpinan organisasi masyarakat melalui aplikasi pesan singkat untuk menghadiri pertemuan tersebut.
“Digerakkan saudara MS melalui WhatsApp para tetua-tetua ini untuk hadir ke PT Chengda,” katanya.
Atas dugaan pemerasan dan penghasutan, ketiganya dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 160 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah sembilan tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video yang memperlihatkan permintaan proyek Rp 5 triliun tanpa melalui proses lelang beredar luas. Dalam video tersebut, tampak sejumlah tokoh dari Kadin Cilegon dan beberapa ormas lokal mendesak PT CCE agar melibatkan mereka dalam proyek pembangunan pabrik PT CAA.
Reaksi keras pun bermunculan. Gubernur Banten Andra Soni, Kementerian Investasi, Kadin Indonesia, dan pihak kepolisian turut menanggapi serius praktik yang dinilai mencederai iklim investasi di daerah tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas proyek-proyek strategis nasional dari praktik-praktik intimidasi dan pemerasan.
(Red)













LEAVE A REPLY