Ugdnews.com-Garut- Gubernur Provinsi Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Bupati Kabupaten Garut Abdusy Syakur Amin dan Direktur PT. UNI (Ultimateglobal Nasional Indonesia) dan PT. SSI (Skyline Silver Indonesia), Anto melalui kuasa hukumnya datang ke Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Senin (07/07/2025).
Kehadiran perwakilan unsur Pemprov Jabar dan Pemkab Garut serta perwakilan Perusahaan Dengan Modal Asing (PMA) tersebut karena ada gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan oleh salah satu kelompok masyarakat atas nama GLMPK (Gerakan Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan) ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Garut.
Majelis Hakim yang dipimpin Sandi Muhammad Alayubi, S.H., M.H membuka persidangan sekitar pukul 11. 50 WIB menjelang datang waktu dzuhur.
Pada kesempatan itu, Hakim Ketua mengaku sudah menerima laporan dari mediator. Berdasarkan laporan yang diterimanya, bahwa mediasi telah terlaksana namun gagal atau tidak ditemukan kata sepakat. Namun demikian, perdamaian masih bisa dilakukan dengan cara yang baik dan tidak melanggar hukum.
Untuk selanjutnya, sidang gugatan akan mulai dilaksanakan pekan depan, Senin (14/07/2025). Gugatan sudah diupload melalui e-court. Begitupun jawaban, replik dan duplik juga bisa diupload melalui e-court.
"Semua pihak yang hadir saat ini harus punya akun e-court dan mengupload semua dokumen yang dibutuhkan. Kami juga memiliki kawajiban untuk menyusun pembuktian surat dan harus disepakati untuk tergugat dan penggugat," ujar Asep Muhidin menirukan apa yang disampaikan Majelis Hakim.
Sebagai Kuasa Hukum GLMPK, Asep Muhidin, S.H., M.H mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi majelis hakim, karena telah menjalankan proses peradilan ini dengan baik. Pihaknya yakin, kasus dugaan PMH oleh perusahaan di Garut akan menjadi perhatian yang positif.
"Kasus ini bisa menjadi bahan kajian semua pihak. Baik Pemkab Garut maupun pihak investor. Dengan dihadirkannya para pihak ke Pengadilan Garut oleh majelis hakim akan membuka seterang-terangnya tentang alur hukum dan mekanisme perijinan yang selama ini sudah berjalan di Kabupaten Garut," paparnya.
Pada kesempatan yang sama, diluar dugaan, Asep Muhidin juga mengaku telah meminta hakim untuk meminta kuasa hukum dari pihak perusahaan untuk tidak diperkenankan berada di persidangan karena tidak membawa Berita Acara Sumpah (BAS).
"Tadi saya mempertanyakan BAS asli dari salah satu kuasa hukum PT. UNI dan PT. SSI, karena selama ini belum bisa membuktikan adanya BAS asli, ternyata pengakuannya tidak dibawa. Masa sejak awal persidangan BAS asli tidak dibawa dan tidak mau memperlihatkan yang asli,” sebut Asep.
Karena tidak bisa memperlihatkan BAS asli, sambung Asep, dirinya meminta majelis hakim mengeluarkan dari meja kuasa hukum tergugat dan Majelis Hakim pun langsung mengambil tindakan tegas.
“Majelis Hakim langsung meminta salah satu kuasa hukum untuk meninggalkan ruang sidang dan menunggu di kursi pengunjung, daripada diprotes lagi sama pengacara Penggugat" katanya Asep seraya menirukan apa yang disampaikan Hakim Ketua.
Sebagai informasi, GLMPK membawa kasus dugaan perbutan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Garut karena pihak Perusahaan PT. SSI dan PT. UNI belum memiliki addendum dokumen perijinan.
“Seharusnya dari PT. SSI ke PT. UNI membuat terlebih dahulu addendum dokumen perizinan sebelum melakukan operasional. Karena selama ini yang dianggap telah mengantongi ijin adalah PT. SSI, tetapi Perusahaan yang melakukan operasional adalah PT.UNI yang memproduksi alas Sepatu,” tandas Asep.
Asep menganalogikan, salah satu perusahaan atas nama Syakur ingin membangun pabrik di suatu tempat. Kemudian Perusahaan atas nama Syakur pun mengajukan perijinan ke Pemerintah. Tetapi setelah perijinan itu selesai, Perusahaan yang beroperasi berbeda dengan Perusahaan yang mengajukan ijin. Bahkan, ijin operasional yang digunakan berbeda dengan ijin yang diajukan oleh Perusahaan awal.
“Saya menganalogikan seperti itu. Perusahaan atas nama Syakur dan Perusahaan atas nama Putri itu berbeda, sehingga tidak mungkin Perusahaan atas nama Syakur tiba-tiba diganti oleh Perusahaan atas nama Putri. Kalau perusahaan Putri mau melakukan operasional, ya harus sesuai dengan ijin operasional yang sudah dimiliki oleh Perusahaan,” pungkas Asep.
(RED)













LEAVE A REPLY