Ugdnews.com-Bandung- Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung (PTUN Bandung) telah menetapkan jadwal sidang terhadap gugatan yang diajukan Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) kepada Panitia seleksi calon direksi PDAM Tirta Intan Garut.
PTUN Bandung telah memanggil penggugat yang diwakili kantor hukum Asep Muhidin, SH., MH untuk menghadiri sidang perdana,
“Benar, kami telah menerima realaas panggilan yang diterima penggugat melalui kuasa hukum, relaas tersebut diterima melalui e-court yang mencatat panggilan sidang yang akan dilaksanakan pada Selasa, 10 Juni 2025,” sebut kuasa hukum GLMPK bersama ketua GLMPK saat ditemui di Mapolda Jabar, Selasa (3/6/2025).
Dia menyebutkan gugatan ini semestinya tidak terjadi apabila Panitia seleksi calon direksi PDAM Tirta Intan Garut taat kepada norma dan azas hukum, karena mereka juga bekerja berdasarkan Keputusan (Beschikking) yang dikeluarkan Bupati Garut,
“Gugatan ini semestinya tidak perlu terjadi apabila Pansel Calon Direksi PDAM Tirta Intan Garut tidak mempertahakna obuse of power dalam mempertahankan culfa (kealpaan) maupun kesengajaan (dolus) yang telah nyata dilakukan, jangan bersembunyi dibalik alasan filosofis karena jelas dalam peraturan perundang-undangan tegas dan mengatur syarat yang wajib”, sebutnya.
Peraturan perundang-undangan itu ditetapkan dengan kajian filosois, yuridis dan lainnya, sebut Asep. Jadi panitia jangan ngawur. Apalagi alasannya telah berkonsultasi dengan Kejaksaan, bagaimana bisa isi pasal ditambah atau dirubah.
Menurutnya, permasalahan ini sederhana sebenarnya, tinggal rubah pengumuman, dasar hukum serta persyaratan pelamar, lalu tetapkan dan silahkan mendaftara kembali. Tetapi kenapa Pansel tidak mau melakukannya, kan aneh. Padahal sangat sederhana. Ada apa sebenarya dibalik Pansel Calon Direksi PDAM Tirta Intan Garut, tanya Asep.
Terpisah, ketua Panitia seleksi calon direksi PDAM Tirta Intan yang juga menjabat sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut saat diminta tanggapannya terkait gugatan dari organisasi masyarakat, H. Nurdin Yana, MH belum bisa ditemui.
Sampai berita ini diturunkan, ketua Pansel telah dimintai tanggapan melalui sambungan seluler, namun belum memberikan tanggapan.
(Red)













LEAVE A REPLY