Home Hukum dan Kriminal Dilema KUHP Baru: Antara Adat Kampung dan Benteng Delik Aduan

Dilema KUHP Baru: Antara Adat Kampung dan Benteng Delik Aduan

208
0
SHARE
Dilema KUHP Baru: Antara Adat Kampung dan Benteng Delik Aduan

Keterangan Gambar : KUHP Nasional yang mulai berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2026 membawa perubahan mendasar pada aturan perzinaan dan kohabitasi (berkumpul kebo). Meski perbuatan tersebut kini secara eksplisit bisa dipidana bagi pasangan lajang, gerak masyarakat dan perangkat desa justru menjadi sangat terbatas.


Ugdnews.com - 06 Januari 2026.

‎KUHP Nasional yang mulai berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2026 membawa perubahan mendasar pada aturan perzinaan dan kohabitasi (berkumpul kebo). Meski perbuatan tersebut kini secara eksplisit bisa dipidana bagi pasangan lajang, gerak masyarakat dan perangkat desa justru menjadi sangat terbatas.

‎Berikut adalah poin-poin krusial yang perlu dipahami:

‎1. Perluasan Subjek, Pembatasan Pelapor

‎Kini, pasangan yang sama-sama lajang bisa dijerat Pasal 411 (zina) atau Pasal 412 (kumpul kebo). Namun, hukum mengunci rapat siapa yang boleh mengadu. Hanya orang tua atau anak yang memiliki hak hukum untuk melaporkan pasangan lajang tersebut.

‎2. Berakhirnya Era “Gerebek” Tetangga

‎Secara hukum, RT, RW, tokoh masyarakat, hingga ormas tidak lagi memiliki kewenangan untuk melaporkan atau melakukan penggerebekan secara sepihak. Karena sifatnya Delik Aduan Absolut, polisi tidak akan memproses perkara kecuali ada aduan dari keluarga inti (suami/istri atau orang tua/anak).

‎3. Kumpul Kebo: Dulu Tabu, Kini Pidana (dengan Syarat)

‎Hidup bersama tanpa ikatan perkawinan (kohabitasi) kini resmi menjadi tindak pidana berdasarkan Pasal 412 KUHP. Namun, jeratan hukum ini hanya bisa aktif jika ada anggota keluarga yang merasa disetujui dan melapor secara resmi.

‎Realita di Masyarakat: Warga Hanya Jadi Penonton?

‎Bagi masyarakat pedesaan atau perkampungan yang masih menjunjung tinggi adat, etika, dan norma agama, aturan baru ini memicu keresahan tersendiri.

‎Tantangan Moral: Di wilayah yang memiliki rumah kos atau kontrakan, warga mungkin melihat praktik yang dianggap melanggar norma sosial. Namun, secara hukum pidana, warga “dipaksa” tidak bisa bertindak lebih jauh.

‎Risiko Hakim Utama Sendiri: Ada kekhawatiran jika warga dicegah melapor secara hukum, mereka mungkin akan kembali menggunakan sanksi sosial atau cara-cara non-hukum yang justru berisiko melewati Pasal Perlindungan Privasi atau Penganiayaan.

‎Peran Tokoh Masyarakat: Dengan berlakunya aturan ini, peran RT dan RW bergeser dari penegak aturan menjadi mediator atau pendidik norma, karena jalur hukum pidana sudah tertutup bagi mereka.

( Red ) 

Iklan Detail Video

iklanhomebawah