
Keterangan Gambar : Jaksa Agung ST Burhanuddin telah berulang kali memperingatkan, pejabat publik, kepala daerah, siapaun itu, terlibat dalam praktik korupsi. akan berhadapan dengan hukum
UGDNEWS.COM - GARUT – Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3GAI) di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, mencuat ke permukaan. Seorang oknum yang mengaku sebagai koordinator atau pengusung program berinisial B diduga menjadikan program tersebut sebagai ajang bancakan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, oknum B dengan lihai menggunakan perantara berinisial SG untuk mengkoordinir pungutan sebesar 35 persen dari total dana Rp195 juta yang diterima masing-masing kelompok P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air).
Namun, praktik tersebut mulai terungkap setelah beberapa kelompok penerima program mengeluh karena merasa terbebani. Mereka mengaku tidak sanggup memberikan uang sebesar yang diminta, sementara tekanan dari B melalui SG terus dilakukan.
Merasa diperalat dan ditekan, SG akhirnya buka suara.
“Jadi keberatan dan nekan terus ke saya harus ada,” kata SG kepada awak media, menegaskan bahwa dirinya kerap menjadi sasaran desakan dari B ketika permintaan dana tidak terpenuhi oleh kelompok P3A.
Kasus ini pun memantik perhatian publik. Sejumlah pihak mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dan Polda Jawa Barat (Polda Jabar) untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan bancakan dana program P3GAI tersebut, demi menjaga marwah program pemerintah yang seharusnya ditujukan untuk kepentingan petani dan perbaikan irigasi desa.
Hingga berita ini ditulis, Sabtu (1/11/2025) awak media masih berupaya menghubungi B untuk mendapatkan klarifikasi dan tanggapan terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
(Red)










.jpg)





LEAVE A REPLY