Ugdnews.com-Perjalanan mudik atau arus balik sering membuat waktu terasa sempit dan tenaga terkuras. Dalam kondisi seperti itu, syariat Islam memberikan keringanan berupa jamak dan qasar agar kewajiban shalat tetap terjaga. Namun keringanan ini memiliki tuntunan yang jelas. Memahami dalil Al Quran, hadis sahih, serta praktik sahabat akan membantu musafir beribadah dengan benar dan tenang.
Perjalanan dalam Islam bukan sekadar perpindahan tempat dari satu kota ke kota lain. Ia juga merupakan perjalanan ketaatan. Ketika seseorang meninggalkan rumah menuju tempat jauh, sering kali ia menghadapi kelelahan, keterbatasan waktu, atau kesulitan menemukan tempat yang layak untuk shalat. Karena itu syariat Islam menghadirkan kemudahan yang penuh rahmat berupa qasar dan jamak agar ibadah tetap dapat dilaksanakan tanpa memberatkan.
Allah berfirman:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ
“Apabila kamu bepergian di muka bumi maka tidaklah berdosa kamu mengqashar shalat.”
(QS. An Nisa: 101)
Ayat ini menjadi dasar utama bahwa seorang musafir boleh meringkas shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Inilah yang disebut qasar. Para ulama menjelaskan bahwa qasar merupakan rukhsah, yaitu keringanan syariat bagi orang yang sedang dalam perjalanan.
Selain qasar, Islam juga memberikan keringanan berupa jamak, yaitu menggabungkan dua shalat dalam satu waktu. Keringanan ini sangat membantu musafir yang sedang berada di perjalanan panjang seperti ketika mudik atau arus balik.
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan:
جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ فِي السَّفَرِ
“Rasulullah ﷺ menjamak antara shalat Dhuhur dan Ashar ketika dalam perjalanan.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Dari hadis ini para ulama menjelaskan bahwa musafir boleh menjamak shalat Dhuhur dengan Ashar, serta Maghrib dengan Isya.
Dalam praktiknya, jamak memiliki dua bentuk. Pertama adalah jamak takdim, yaitu menggabungkan dua shalat pada waktu shalat pertama. Misalnya Dhuhur dan Ashar dikerjakan pada waktu Dhuhur. Kedua adalah jamak takhir, yaitu menggabungkan dua shalat pada waktu shalat kedua, misalnya Dhuhur dan Ashar dikerjakan pada waktu Ashar.
Ketika jamak dilakukan oleh musafir, maka shalat empat rakaat dapat dipendekkan menjadi dua rakaat. Misalnya dalam jamak takdim, seorang musafir shalat Dhuhur dua rakaat lalu langsung shalat Ashar dua rakaat pada waktu Dhuhur. Begitu pula dalam jamak takhir, ia shalat Dhuhur dua rakaat kemudian Ashar dua rakaat pada waktu Ashar.
Para ulama juga menekankan adanya tertib, yaitu mendahulukan shalat yang waktunya lebih awal. Artinya dalam jamak antara Dhuhur dan Ashar, shalat Dhuhur didahulukan terlebih dahulu. Hal ini sesuai dengan firman Allah:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang telah ditentukan waktunya atas orang orang beriman.”
(QS. An Nisa: 103)
Ayat ini menegaskan bahwa setiap shalat memiliki waktu yang telah ditetapkan.
Dalam perjalanan mudik atau arus balik sering muncul persoalan praktis. Misalnya seorang musafir berhenti di sebuah masjid ketika jamaah sedang melaksanakan shalat Dhuhur. Ia sendiri berniat melakukan jamak takdim Dhuhur dan Ashar dengan qasar.
Dalam kondisi ini ia boleh mengikuti jamaah Dhuhur. Namun karena imam adalah orang mukim, maka musafir harus mengikuti imam sampai selesai empat rakaat. Ia tidak boleh berhenti pada dua rakaat untuk qasar.
Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah ﷺ:
إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ
“Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Setelah imam salam, musafir tersebut dapat berdiri kembali untuk menunaikan shalat Ashar dua rakaat sebagai qasar. Inilah bentuk jamak takdim yang sering terjadi di masjid masjid jalur perjalanan.
Sebaliknya, jika ia ingin menjaga qasar pada shalat Dhuhur, ia dapat memilih tidak ikut jamaah. Ia shalat Dhuhur dua rakaat sendiri, lalu langsung melanjutkan shalat Ashar dua rakaat pada waktu Dhuhur. Cara ini juga sah sebagai jamak takdim qasar.
Persoalan lain muncul ketika seorang musafir berniat melakukan jamak takhir. Ia masih berada di perjalanan hingga masuk waktu Ashar. Ketika tiba di sebuah masjid, ternyata jamaah sedang melaksanakan shalat Ashar dengan imam mukim.
Bolehkah ia bermakmum dengan niat shalat Dhuhur qasar?
Dalam praktik fiqih hal ini tidak dianjurkan karena akan menimbulkan perbedaan yang besar antara imam dan makmum, terutama dalam jumlah rakaat.
Para sahabat telah memberi penjelasan mengenai musafir yang mengikuti imam mukim. Abdullah bin Abbas pernah ditanya mengapa musafir shalat dua rakaat ketika sendirian tetapi menjadi empat rakaat ketika bermakmum kepada imam mukim. Ia menjawab:
تِلْكَ السُّنَّةُ
“Itulah sunnah.”
(HR. Ahmad)
Jawaban ini menunjukkan bahwa ketika seorang musafir mengikuti imam mukim, ia harus mengikuti rakaat imam secara penuh.
Karena itu jika seorang musafir datang ketika imam mukim sedang shalat Ashar dan sudah berada pada rakaat ketiga, lalu ia ikut bermakmum, maka ia harus mengikuti imam sampai selesai empat rakaat. Setelah imam salam, ia menambah rakaat yang tertinggal sehingga total shalatnya menjadi empat rakaat.
Dalam keadaan ini shalat tersebut tidak lagi menjadi qasar.
Karena itu para ulama sering memberi nasihat praktis kepada para musafir. Jika seseorang ingin menjaga jamak qasar secara sempurna, maka lebih mudah melaksanakannya ketika tidak terikat dengan jamaah imam mukim. Ia dapat melaksanakan jamak takdim atau jamak takhir dengan tenang sesuai tuntunan syariat.
Namun jika ia berada di masjid dan jamaah sudah berlangsung, mengikuti jamaah tetap merupakan pilihan yang baik karena keutamaan shalat berjamaah sangat besar.
Semua ketentuan ini menunjukkan keseimbangan syariat Islam. Allah memberikan kemudahan bagi musafir melalui rukhsah jamak dan qasar, tetapi pada saat yang sama menjaga ketertiban ibadah melalui aturan berjamaah dan mengikuti imam.
Dalam perjalanan mudik atau arus balik yang panjang, seorang muslim tetap dapat menegakkan shalat dengan tenang. Di tengah keramaian jalan, di masjid kecil di pinggir jalan, atau di tempat singgah yang sederhana, shalat tetap berdiri sebagai tiang agama. Di sanalah seorang musafir merasakan bahwa perjalanan sejati bukan hanya menuju kampung halaman, tetapi juga menuju kedekatan dengan Allah.
(Dwi Taufan Hidayat)










.jpg)





LEAVE A REPLY