Ugdnews.com-Garut- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tunas Mulya yang beralamat di Jalan Tegal Buleud, Desa Cijayana, Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, diduga tidak lagi melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) sebagaimana mestinya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, meskipun sistem pembelajaran di PKBM bersifat fleksibel, kegiatan belajar tetap diwajibkan berlangsung minimal dua hingga tiga hari dalam satu pekan. Namun, ketentuan tersebut diduga tidak dijalankan di PKBM Tunas Mulya.
Sumber internal menyebutkan bahwa aktivitas belajar mengajar di PKBM tersebut sudah tidak berlangsung. Pernyataan serupa juga disampaikan oleh anak kepala sekolah yang rumahnya berada tidak jauh dari lokasi PKBM. Ia mengaku tidak pernah melihat adanya kegiatan pembelajaran di PKBM Tunas Mulya dalam kurun waktu terakhir.
Selain dugaan tidak berjalannya kegiatan belajar, persoalan tata kelola lembaga juga mencuat. Kepala sekolah dan operator PKBM Tunas Mulya diduga merupakan orang yang sama. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait akuntabilitas administrasi serta pengelolaan data pendidikan, mengingat peran operator sangat berkaitan dengan pelaporan dan pendataan peserta didik pada sistem pendidikan nonformal.
Data yang diperoleh menyebutkan bahwa PKBM Tunas Mulya tercatat memiliki sebanyak 105 peserta didik atau warga belajar. Jumlah tersebut semestinya menjadi tanggung jawab lembaga untuk memastikan hak pendidikan seluruh peserta didik tetap terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Nurhayati yang disebut sebagai pihak pengelola PKBM Tunas Mulya melalui WhatsApp pada Sabtu, 30 Januari 2025. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi.
Kondisi tersebut memunculkan sorotan terhadap fungsi pengawasan dinas terkait, khususnya yang membidangi pendidikan nonformal dan PKBM pada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Dengan jumlah peserta didik yang cukup signifikan, lemahnya pengawasan dikhawatirkan dapat membuka celah terjadinya penyimpangan, baik dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar maupun pengelolaan administrasi lembaga.
Pengawasan berkala, evaluasi lapangan, serta verifikasi data lembaga pendidikan nonformal menjadi hal penting untuk memastikan PKBM benar-benar menjalankan fungsinya sebagai alternatif layanan pendidikan bagi masyarakat. Tanpa pengawasan yang optimal, tujuan pendidikan kesetaraan berpotensi hanya menjadi formalitas administratif semata.
(Rudi Sanjaya)













LEAVE A REPLY