Home Daerah Kasus Alih Fungsi Lahan Menguap, Pemkab Garut Disorot

Kasus Alih Fungsi Lahan Menguap, Pemkab Garut Disorot

182
0
SHARE
Kasus Alih Fungsi Lahan Menguap, Pemkab Garut Disorot

Keterangan Gambar : Pemerintah Kabupaten Garut kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan. Caranya konsisten memperkuat barisan lewat Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)


Ugdnews.com - ‎Garut

Pemerintah Kabupaten Garut kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan. Caranya konsisten memperkuat barisan lewat Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), lengkap dengan jargon profesionalisme, integritas, dan penghormatan HAM. Penegakan hukum dipastikan berjalan adil, objektif, humanis, persuasif, adaptif, dan responsif sebuah paket ideal yang terdengar sangat meyakinkan, terutama jika dibaca dari podium.

‎‎Kepala Satpol PP Garut, Ganda Permana, menyebut PPNS sebagai aktor strategis penegakan hukum daerah. Mereka bukan sekadar penindak, tapi penjaga marwah Perda dan Perkada. Penegakan hukum, kata dia, harus tegas namun santun. Keras tapi ramah. Tegak lurus di regulasi, lentur di praktik. Sebuah keseimbangan yang, sayangnya, lebih sering ditemukan di slide presentasi ketimbang di lokasi pelanggaran.

‎‎Di saat yang sama, di luar ruang koordinasi yang tertata rapi, laporan dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) oleh sebuah hotel di kawasan Rancabango justru berjalan di tempat. Hampir dua bulan laporan itu singgah di meja Satpol PP. Hasilnya belum penyelidikan, melainkan korespondensi. Surat dibalas surat, janji dijawab janji, sementara lahan tetap berubah fungsi dengan tenang.

‎‎Forum Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) mencatat, pengaduan resmi sudah dilayangkan sejak 27 Agustus 2025. Balasannya baru datang akhir Oktober, isinya sebatas pengecekan administratif dan peringatan agar hotel belum beroperasi. Tidak ada pemeriksaan, tidak ada pemanggilan, apalagi penyidikan.

‎‎“Kalau hukum cukup diselesaikan dengan surat, pelanggar tinggal sedia kop resmi dan map bening,” sindir Ketua GLMPK, Bakti.

‎‎Ia menegaskan, yang dilaporkan bukan soal izin yang belum lengkap, melainkan dugaan tindak pidana alih fungsi lahan yang jelas-jelas diatur dalam UU Penataan Ruang dan UU Perlindungan LP2B. Itu delik hukum, bukan urusan tata usaha.

‎‎Situasi ini membuat publik kembali bertanya-tanya tentang keberadaan PPNS yang disebut punya kewenangan memeriksa orang, dokumen, dan lokasi. Kewenangan itu terdengar kuat saat forum koordinasi digelar, namun menguap ketika berhadapan dengan kasus nyata. Hingga berita ini ditulis, belum ada saksi atau pelapor yang dimintai keterangan.

‎‎Ironinya, Sekretariat PPNS baru saja dibentuk untuk memastikan semuanya rapi, terdata, dan terlapor sampai ke meja pimpinan daerah. Penegakan Perda pun tampak makin tertib secara administrasi. Soal efek jera di lapangan, itu urusan lain.

‎‎(Tim) 

Iklan Detail Video

iklanhomebawah