Home Nasional Mata Elang, Bukan Burung Tapi Debt Collector di Jalanan Yang Bikin Gaduh

Mata Elang, Bukan Burung Tapi Debt Collector di Jalanan Yang Bikin Gaduh

201
0
SHARE
Mata Elang, Bukan Burung Tapi Debt Collector di Jalanan Yang Bikin Gaduh

Keterangan Gambar : pro-perlindungan konsumen versus kontra rezim kredit fleksibel. Intinya Debt collector bukan lagi sekedar cerita samping, ini sinetron ekonomi dan hukum dengan rating tinggi.


‎Ugdnews.com - Jakarta. 22 Desember 2025.

Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru alias Gus Falah, melontarkan “bom politik” sambil mengatakan keberadaan debt collector secara hukum sudah hilang dan mesti dilarang total! Alasannya karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) disebut menegaskan debt collector tidak boleh melakukan eksekusi secara memihak terhadap debitur. 
‎MK pernah memutus Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menegaskan kalau kreditur tak boleh mengambil agunan seperti motor atau rumah tanpa melalui pengadilan. 
‎Pro DPR: larangan bisa melindungi masyarakat dari ancaman, kekerasan, dan intimidasi yang sering dilaporkan kepada rakyat. Bahkan ribuan aduan tentang perilaku kejam debt collector tercatat OJK sebelumnya. 
‎Tapi kontra muncul: OJK bilang aturannya sudah ada, yakni POJK 22/2023 yang mewajibkan standar etika dan prosedur bagi penagih utang — bukan pelarangan. OJK siap melakukan tindak tegas yang melanggar. 
‎Pun ada suara lain dari kalangan praktisi hukum yang bilang pelarangan total bisa membuat kredit macet makin sulit diselesaikan, ujung-ujungnya industri pembiayaan jadi ragu beri pinjaman. 
‎Indonesia di persimpangan: pro-perlindungan konsumen versus kontra rezim kredit fleksibel. Intinya Debt collector bukan lagi sekedar cerita samping, ini sinetron ekonomi dan hukum dengan rating tinggi. 

(Red) 
Iklan Detail Video

iklanhomebawah