
Keterangan Gambar : Polres Cimahi Amankan 20 Anggota Geng Motor Terkait Aksi Pengeroyokan ?Cimahi - Polres Cimahi berhasil mengamankan 20 orang anggota geng motor yang terlibat aksi pengeroyokan di Jalan Jenderal Amir Machmud, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan. ? ?Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H mengungkapkan bahwa dari 20 pelaku yang diamankan, 18 di antaranya masih di bawah umur dan 3 orang merupakan residivis kasus serupa. ? ?Adapun pemicu tawuran diduga berasal dari saling ejek di media sosial yang kemudian berlanjut pada aksi kekerasan di dunia nyata. Satu orang korban (MF) mengalami luka-luka dan kehilangan ponsel akibat pengeroyokan tersebut. ? ?Para pelaku kini terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun berdasarkan Pasal 479 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan) dan Pasal 262 ayat 3 KUHP (Pengeroyokan). ? ?Polres Cimahi berkomitmen tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan dan berandalan bermotor yang meresahkan warga. ? ?Kami menghimbau para orang tua untuk lebih ketat mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari. ? ?Kerja Keras - Kerja Cerdas - Kerja Ikhlas ? ?kepada masyarakat jika menemukan gangguan kejahatan dapat menghubungi Call Centre 110 ( bebas pulsa ), atau Lapor Pak Kapolres di nomor WA 0812-7575-2003. ? ?Untuk melaporkan Pengaduan terkait Kinerja Kepolisian Polres Cimahi bisa melalui media sosial instagram @niko_38setia, @cimahipolres. ? ?(Tim)
Ugdnews.com, Cimahi - Polres Cimahi berhasil mengamankan 20 orang anggota geng motor yang terlibat aksi pengeroyokan di Jalan Jenderal Amir Machmud, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H mengungkapkan bahwa dari 20 pelaku yang diamankan, 18 di antaranya masih di bawah umur dan 3 orang merupakan residivis kasus serupa.
Adapun pemicu tawuran diduga berasal dari saling ejek di media sosial yang kemudian berlanjut pada aksi kekerasan di dunia nyata. Satu orang korban (MF) mengalami luka-luka dan kehilangan ponsel akibat pengeroyokan tersebut.
Para pelaku kini terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun berdasarkan Pasal 479 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan) dan Pasal 262 ayat 3 KUHP (Pengeroyokan).
Polres Cimahi berkomitmen tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan dan berandalan bermotor yang meresahkan warga.
Kami menghimbau para orang tua untuk lebih ketat mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari.
Kerja Keras - Kerja Cerdas - Kerja Ikhlas
kepada masyarakat jika menemukan gangguan kejahatan dapat menghubungi Call Centre 110 ( bebas pulsa ), atau Lapor Pak Kapolres di nomor WA 0812-7575-2003.
Untuk melaporkan Pengaduan terkait Kinerja Kepolisian Polres Cimahi bisa melalui media sosial instagram @niko_38setia, @cimahipolres.
(Tim)













LEAVE A REPLY