Home News Jawa Barat Polisi Amankan 20 Anggota Geng Motor Terkait Aksi Pengeroyokan di Cimahi

Polisi Amankan 20 Anggota Geng Motor Terkait Aksi Pengeroyokan di Cimahi

7
0
SHARE
Polisi Amankan 20 Anggota Geng Motor Terkait Aksi Pengeroyokan di Cimahi

Keterangan Gambar : Polres Cimahi Amankan 20 Anggota Geng Motor Terkait Aksi Pengeroyokan ?Cimahi - Polres Cimahi berhasil mengamankan 20 orang anggota geng motor yang terlibat aksi pengeroyokan di Jalan Jenderal Amir Machmud, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan. ? ?Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H mengungkapkan bahwa dari 20 pelaku yang diamankan, 18 di antaranya masih di bawah umur dan 3 orang merupakan residivis kasus serupa. ? ?Adapun pemicu tawuran diduga berasal dari saling ejek di media sosial yang kemudian berlanjut pada aksi kekerasan di dunia nyata. Satu orang korban (MF) mengalami luka-luka dan kehilangan ponsel akibat pengeroyokan tersebut. ? ?Para pelaku kini terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun berdasarkan Pasal 479 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan) dan Pasal 262 ayat 3 KUHP (Pengeroyokan). ? ?Polres Cimahi berkomitmen tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan dan berandalan bermotor yang meresahkan warga. ? ?Kami menghimbau para orang tua untuk lebih ketat mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari. ? ?Kerja Keras - Kerja Cerdas - Kerja Ikhlas ? ?kepada masyarakat jika menemukan gangguan kejahatan dapat menghubungi Call Centre 110 ( bebas pulsa ), atau Lapor Pak Kapolres di nomor WA 0812-7575-2003. ? ?Untuk melaporkan Pengaduan terkait Kinerja Kepolisian Polres Cimahi bisa melalui media sosial instagram @niko_38setia, @cimahipolres. ? ?(Tim)

‎Ugdnews.com, Cimahi - Polres Cimahi berhasil mengamankan 20 orang anggota geng motor yang terlibat aksi pengeroyokan di Jalan Jenderal Amir Machmud, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan.

‎Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H mengungkapkan bahwa dari 20 pelaku yang diamankan, 18 di antaranya masih di bawah umur dan 3 orang merupakan residivis kasus serupa.

‎Adapun pemicu tawuran diduga berasal dari saling ejek di media sosial yang kemudian berlanjut pada aksi kekerasan di dunia nyata. Satu orang korban (MF) mengalami luka-luka dan kehilangan ponsel akibat pengeroyokan tersebut. 

‎Para pelaku kini terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun berdasarkan Pasal 479 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan) dan Pasal 262 ayat 3 KUHP (Pengeroyokan).

‎Polres Cimahi berkomitmen tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan dan berandalan bermotor yang meresahkan warga. 

‎Kami menghimbau para orang tua untuk lebih ketat mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari.

‎Kerja Keras - Kerja Cerdas - Kerja Ikhlas

‎kepada masyarakat jika menemukan gangguan kejahatan dapat menghubungi Call Centre 110 ( bebas pulsa ), atau Lapor Pak Kapolres di nomor WA 0812-7575-2003.

‎Untuk melaporkan Pengaduan terkait Kinerja Kepolisian Polres Cimahi bisa melalui media sosial instagram @niko_38setia, @cimahipolres.

‎(Tim)

Iklan Detail Video

iklanhomebawah