
Keterangan Gambar : Reskrim Polsek Tarogong Kidul berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kelurahan Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Seorang pelaku berinisial HNA (27) berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
UgdNews.com – Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kelurahan Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Seorang pelaku berinisial HNA (27) berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolsek Tarogong Kidul AKP Agus Kustanto, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Revo X warna hitam tahun 2018 dengan nomor polisi Z-2567-DAA.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Anggrek, Kampung Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul. Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan gang dan masuk ke sebuah warung untuk berkumpul bersama teman-temannya. Namun ketika hendak pulang, korban mendapati kendaraan miliknya sudah tidak berada di lokasi parkir.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul segera melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pengumpulan informasi di lapangan, petugas memperoleh petunjuk bahwa pelaku sempat mencopot plat nomor kendaraan hasil curian di salah satu rumah warga di wilayah Haurpanggung.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan HNA di kediamannya. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban dan menjualnya kepada seseorang di sekitar wilayah Desa. Haurpanggung.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Tarogong Kidul guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, petugas masih terus melakukan pengembangan dan pencarian terhadap barang bukti kendaraan yang telah berpindah tangan.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp19,9 juta. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses penegakan hukum selanjutnya.
Kapolsek Tarogong Kidul mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dengan selalu mengunci stang, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memilih lokasi parkir yang aman guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
(Tim)















LEAVE A REPLY