Home Artikel Tragedi Pemalang dan Ujian Nyata Perlindungan Anak

Tragedi Pemalang dan Ujian Nyata Perlindungan Anak

10
0
SHARE
Tragedi Pemalang dan Ujian Nyata Perlindungan Anak

Keterangan Gambar : Kematian seorang anak seharusnya menjadi alarm paling keras bagi dunia pendidikan. Namun, dugaan perundungan yang berujung pada meninggalnya Muhammad Hasbi Al Aqib, siswa kelas II SD berusia tujuh tahun di Pemalang, kembali memunculkan pertanyaan mendasar: apakah sekolah benar-benar menjadi tempat yang aman bagi anak?

UgdNews.com, 14 Oktober 2026

Kematian seorang anak seharusnya menjadi alarm paling keras bagi dunia pendidikan. Namun, dugaan perundungan yang berujung pada meninggalnya Muhammad Hasbi Al Aqib, siswa kelas II SD berusia tujuh tahun di Pemalang, kembali memunculkan pertanyaan mendasar: apakah sekolah benar-benar menjadi tempat yang aman bagi anak?

Aqib meninggal pada 30 September 2026 setelah sebelumnya menjalani perawatan di rumah sakit. Keluarga mengungkapkan adanya dugaan kekerasan fisik yang dialami korban. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, dan melaksanakan autopsi untuk membantu memastikan penyebab kematian.

Duka keluarga tidak boleh berubah menjadi ruang bagi kesimpulan yang terburu-buru. Hubungan antara dugaan perundungan dan kematian korban harus dibuktikan melalui pemeriksaan medis dan proses hukum. Namun, kehati-hatian itu tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda evaluasi terhadap sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan.

Persoalan yang harus dijawab bukan semata-mata siapa yang melakukan kekerasan, melainkan bagaimana dugaan kekerasan dapat terjadi, apakah tanda-tandanya terdeteksi, dan apakah mekanisme pengawasan sekolah telah berjalan sebagaimana mestinya.

Data yang dikutip Jatengpos.co.id pada 12 Oktober 2026, dengan merujuk Dinas Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Jawa Tengah, menunjukkan jumlah korban kekerasan terhadap anak tercatat 1.224 pada 2022, meningkat menjadi 1.327 pada 2023, 1.349 pada 2024, dan 1.778 pada 2025.

Angka tersebut memperkuat urgensi evaluasi, meskipun tidak seluruhnya dapat disamakan dengan kasus perundungan di sekolah. Pemerintah perlu membuka indikator, cakupan, dan mekanisme pendataan agar masyarakat memahami persoalan secara utuh. Data bukan sekadar bahan pernyataan, melainkan dasar untuk mengukur efektivitas kebijakan.

Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Ida Nurul Farida, sebagaimana diberitakan Jatengpos.co.id, mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pencegahan dan pengawasan kekerasan di lingkungan pendidikan. Dorongan itu penting, tetapi harus dilanjutkan dengan pengawasan politik yang konkret, bukan berhenti sebagai keprihatinan setelah tragedi.


Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah pada 2 Oktober 2026 juga mendesak pengusutan dugaan perundungan di Pemalang. Lembaga tersebut menyoroti potensi maladministrasi berupa kelalaian pengawasan dan kelemahan sistem perlindungan anak. Pada 11 Oktober, Ombudsman kembali mendorong pemerintah kabupaten memastikan penanganan serta tindak lanjut kasus secara menyeluruh.

Sorotan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif. Apakah prosedur pengawasan dijalankan? Apakah laporan atau tanda-tanda kekerasan pernah muncul? Apakah sekolah mempunyai mekanisme pengaduan yang aman? Jawabannya harus bersandar pada bukti, bukan prasangka ataupun upaya saling melepaskan tanggung jawab.

Jawa Tengah sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2023 sebagai petunjuk pelaksanaannya. Di tingkat nasional, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman telah berlaku sejak Januari 2026, menggantikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.

Karena itu, persoalan tidak cukup dijawab dengan menambah aturan atau menggelar sosialisasi. Yang harus diuji adalah pelaksanaannya. Sekolah membutuhkan saluran pengaduan yang mudah diakses, petugas terlatih, pengawasan pada jam rawan, perlindungan bagi pelapor, serta penanganan yang cepat ketika muncul indikasi kekerasan.

Kamera pengawas dapat membantu, tetapi tidak menggantikan kepekaan guru, keberanian anak untuk bercerita, dan kesigapan sekolah menindaklanjuti laporan. Anak yang mengalami intimidasi harus memperoleh perlindungan, bukan justru menghadapi tekanan atau pengucilan karena berani melapor.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah memberitakan koordinasi lintas instansi dan penguatan pengawasan sekolah. Langkah tersebut patut diapresiasi, tetapi hasilnya harus dapat diukur. Berapa laporan yang ditindaklanjuti? Bagaimana korban dan keluarga memperoleh pendampingan? Apakah evaluasi menghasilkan perubahan prosedur? Pertanyaan ini perlu dijawab melalui laporan berkala yang dapat diperiksa publik.

Penanganan juga harus melindungi anak yang diduga melakukan kekerasan melalui proses yang adil dan sesuai ketentuan hukum. Perlindungan korban tidak bertentangan dengan hak anak yang berhadapan dengan hukum. Keduanya harus berjalan bersama demi keadilan, pemulihan, dan pencegahan kejadian serupa.

Tragedi Pemalang merupakan ujian bagi sekolah, pemerintah daerah, lembaga perlindungan anak, aparat penegak hukum, dan DPRD. Ukuran keberhasilan bukan kerasnya kecaman setelah seorang anak meninggal, melainkan kemampuan sistem mengenali bahaya, menindaklanjuti laporan, dan mencegah kekerasan sebelum terlambat.

Perlindungan anak tidak boleh bergantung pada besarnya perhatian publik. Ia harus bekerja setiap hari, bahkan ketika tidak ada kamera media dan tidak ada tragedi yang menjadi berita utama.

Sebab, sekolah yang aman bukanlah sekolah yang sekadar menyatakan diri bebas dari perundungan, melainkan sekolah yang berani mendeteksi, mencegah, dan menangani kekerasan secara bertanggung jawab. Jangan sampai keselamatan anak baru menjadi prioritas setelah kehilangan yang tidak dapat dipulihkan.

Sumber: Dwi Taufan Hidayat

Iklan Detail Video

iklanhomebawah