
Keterangan Gambar : Uang hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan kehutanan senilai *Rp 13,2 triliun* dipajang menggunung di bagian depan lokasi acara!
Ugdnew.com , JAKARTA,- Pemandangan tak biasa terjadi di Kejaksaan Agung (Kejagung). Uang hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan kehutanan senilai *Rp 13,2 triliun* dipajang menggunung di bagian depan lokasi acara!
Berdasarkan pantauan di lokasi, duit belasan triliun itu dipampang persis di bagian depan lokasi acara yang telah disiapkan. Menggunung! Bukan karung kecil, tapi gunungan uang negara hasil penindakan!
Kejagung secara resmi menyerahkan uang hasil denda tersebut kepada negara. Ini menjadi bukti nyata keseriusan penegakan hukum di sektor kehutanan yang selama ini banyak dirambah korporasi nakal.
Denda administratif ini adalah hukuman bagi para pemilik perusahaan yang terbukti menyalahgunakan kawasan hutan untuk kepentingan bisnis tanpa izin, atau melanggar izin yang diberikan. Selama bertahun-tahun, hutan dirusak, negara dirugikan!
Suatu fakta mencengangkan, Kejagung hadirkan didepan mata publik; Nilai Fantastis: Rp 13,2 Triliun! Setara dengan pembangunan puluhan ribu sekolah. Sengaja dipajang menggunung, untuk menunjukkan transparansi dan efek jera! Uang masuk kas negara, bukan untuk Kejagung!
Langkah Kejagung ini, jelas mendapat apresiasi publik. Selama ini denda hutan hanya angka di atas kertas, kini wujudnya nyata menggunung di depan mata!
Publik kini menunggu: Kapan dibuka ke publik, dan perusahaan perusahaan mana saja yang membayar denda jumbo ini? Apakah ada korporasi sawit raksasa di baliknya?
Terkait hal tersebut, For-WIN akan terus mengawal aliran uang 13,2 triliun ini agar benar-benar masuk dan digunakan untuk kepentingan rakyat juga pemulihan hutan!
(®)
















LEAVE A REPLY