
Keterangan Gambar : Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2026 di SMK Negeri 5 Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi sorotan publik
UgdNews.com, OKU - Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2026 di SMK Negeri 5 Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi sorotan publik.
Selain penggunaan anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah, muncul pula pertanyaan terkait dugaan adanya guru yang merangkap jabatan sebagai Bendahara BOS.
Sorotan tersebut mengemuka setelah tiga media, yakni penasriwijaya.com, okunews.my.id, dan perwirasatu.co.id, melayangkan surat resmi permintaan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala SMK Negeri 5 OKU pada 3 Juni 2026.
Surat bernomor 024/KK/III/VI/2026 tersebut meminta penjelasan mengenai realisasi penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2026 serta dasar hukum penunjukan guru yang diduga merangkap sebagai Bendahara BOS.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan jawaban maupun klarifikasi resmi atas surat yang telah disampaikan.
Berdasarkan data yang diperoleh media, pada Tahap I Tahun Anggaran 2026, SMK Negeri 5 OKU menerima Dana BOS sebesar Rp264.199.000 untuk 337 peserta didik.
Anggaran tersebut digunakan antara lain untuk pembayaran honor sebesar Rp77.070.000, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp70.750.000, langganan daya dan jasa Rp35.436.000, serta berbagai kegiatan operasional pendidikan lainnya.
Sementara pada Tahap II, sekolah kembali menerima Dana BOS sebesar Rp275.001.000 yang dialokasikan untuk pengembangan perpustakaan Rp55.820.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp87.901.000, pembayaran honor Rp30.750.000, serta kebutuhan pendidikan lainnya.
Karena Dana BOS bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), setiap penggunaannya wajib memenuhi prinsip transparansi, efektivitas, efisiensi, serta akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam berbagai regulasi pengelolaan keuangan negara.
Selain penggunaan anggaran, perhatian publik juga tertuju pada informasi mengenai adanya guru yang diduga merangkap jabatan sebagai Bendahara BOS.
Persoalan ini dinilai penting untuk diklarifikasi mengingat tugas utama guru telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yakni mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Sementara itu, pengelolaan administrasi keuangan sekolah pada prinsipnya merupakan tugas yang melekat pada tenaga kependidikan atau unsur administrasi sekolah yang memiliki kompetensi di bidang tata usaha dan pengelolaan keuangan.
Tidak sedikit kalangan yang mempertanyakan apakah penunjukan guru sebagai Bendahara BOS telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk regulasi yang mengatur pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Pengamat tata kelola pendidikan menilai bahwa keterbukaan informasi mengenai penggunaan Dana BOS bukan sekadar kewajiban moral, melainkan bagian dari kewajiban hukum.
Hal tersebut sejalan dengan Undang - undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi terkait penggunaan anggaran negara.
Selain itu, pengelolaan Dana BOS juga harus mengacu pada berbagai ketentuan, antara lain:
Undang - undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Undang - undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan dana pendidikan harus dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara administratif maupun hukum.
Hak Jawab Tetap Dibuka
Hingga saat ini, pihak SMK Negeri 5 OKU masih diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi atas berbagai pertanyaan yang telah diajukan media.
(Marshall)















LEAVE A REPLY