
Keterangan Gambar : Hal tersebut disampaikan langsung oleh Andre Lado, S.H., selaku salah satu kuasa hukum dari JPB, dalam sebuah konferensi pers resmi di Royal Caffe, TDM, Kota Kupang, Selasa (6/10/2026).
Ugdnews.com , KUPANG - Tim kuasa hukum JPB bantah sejumlah narasi yang beredar di media sosial dan portal berita online terkait dugaan perselingkuhan antara kliennya, Advokat JPB, dengan kliennya MFEP di Kelurahan Oebufu, Kota Kupang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Andre Lado, S.H., selaku salah satu kuasa hukum dari JPB, dalam sebuah konferensi pers resmi di Royal Caffe, TDM, Kota Kupang, Selasa (6/10/2026).
Andre yang saat itu didampingi sejumlah advokat lainnya, yakni Rusydi S. Maga, S.H., Ardy B. W. Lejab, S.H., dan Alex Piter Mahing, S.H., menegaskan bahwa, pihaknya menolak narasi yang menyebut bahwa telah terjadi tindak pidana perzinaan maupun persetubuhan antara JPB dan MFEP.
"Berdasarkan keterangan dari klien kami JPB dan saksi-saksi yang melihat dan mengetahui kejadian tersebut, kami simpulkan bahwa tidak ada perzinaan, tidak ada persetubuhan serta tidak ada pelaku yang kabur," kata Andre.
Menurut dia, informasi yang berkembang di ruang publik saat ini dinilai telah berkembang menjadi opini yang tidak sesuai dengan uraian fakta kronologi sesungguhnya.
Ia juga meminta agar publik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menyerahkan pembuktian dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
Dirinya kemudian menjelaskan bahwa, salah satu hal yang perlu diluruskan adalah mengenai keberadaan JPB saat suami MFEP melakukan penggerebekan di lokasi kejadian.
Menurutnya bahwa, JPB tidak berada di dalam kamar tersebut ketika peristiwa itu terjadi. Ia menegaskan bahwa saat suami MFEP datang dan membuka paksa pintu kamar dalam keadaan terkunci dari luar.
Dia juga mempertanyakan anggapan bahwa keberadaan dua orang di tempat yang sama secara otomatis membuktikan adanya hubungan badan.
"Hukum pidana tidak bekerja berdasarkan asumsi moral semata," ujar Andre.
Ia menambahkan bahwa, keberadaan MFEP di tempat tersebut merupakan bagian dari konsultasi hukum.
MFEP itu datang untuk berkonsultasi dengan JPB yang merupakan kuasa hukumnya terkait persoalan rumah tangga dan proses perceraian.
Sehingga ia menilai bahwa ketika mengubah ruang konsultasi hukum menjadi narasi perselingkuhan atau perbuatan mesum dapat berdampak terhadap reputasi profesi JPB sebagai advokat.
Selain mengenai kronologi, pihaknya juga menyoroti surat visum yang dibuat terkait dengan perkara tersebut.
Menurut Andre, meskipun ada dan tidaknya, hasil visum itu tidak serta-merta dapat membuktikan siapa yang melakukan suatu perbuatan seksual.
Ia menjelaskan bahwa, visum pada dasarnya memuat temuan medis dari pemeriksaan terhadap seseorang. Karena itu, menurut dia, diperlukan pembuktian lebih lanjut apabila temuan biologis hendak dikaitkan dengan orang tertentu.
Andre mencontohkan apabila dalam pemeriksaan ditemukan bercak atau cairan biologis, temuan tersebut menurut dia tidak dengan sendirinya menunjukkan identitas orang yang menjadi sumbernya.
"Jika di dalam hasil visum termuat bercak atau cairan sperma, apakah di cairan sperma tersebut ada tertulis nama JPB?" kata Andre.
Dirinya juga menyebut kemungkinan lain terhadap asal-usul temuan biologis tersebut. Hal itu masih perlu diuji berdasarkan alat bukti serta pemeriksaan forensik yang sah.
Karena itu, pihaknya meminta agar hasil pemeriksaan medis tidak ditafsirkan secara sepihak sebagai bukti bahwa kliennya telah melakukan tindak pidana.
Sementara itu, Rusydi S. Maga meminta media massa dan pengguna media sosial menghentikan penyebaran informasi yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta dan kronologi perkara.
Untuk media pers, Rusydi menyatakan bahwa pihaknya melalui konferensi pers hari ini sudah menggunakan hak jawab dan meminta pemberitaan yang dinilai tidak berimbang untuk diluruskan.
Ia mengatakan bahwa mekanisme ini adalah sebagai somasi terbuka, apabila dalam waktu 2 x 24 jam tidak terdapat pelurusan atau pemberitaan berimbang, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
"Untuk akun media sosial dan netizen, kami sedang mengumpulkan seluruh bukti screenshot dan rekaman digital," ujar Rusydi.
Menurut dia, pihaknya akan menempuh langkah hukum apabila menemukan konten yang dinilai memenuhi unsur penghinaan, pencemaran nama baik, atau penyebaran informasi yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rusydi menyebut pihaknya tengah mempelajari penerapan ketentuan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta kemungkinan mengajukan gugatan perdata.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media diketahui bahwa JPB saat ini didampingi oleh 24 advokat.
Ke-24 advokat tersebut adalah Ramly Muda, Rian Van Frits Kapitan, Beny K. M. Taopan, Ferdi Boymau, Suryary Timbo Tulung, Herry F. F. Battileo, Dimas Y. Kofi, Yoseph Pati Bean, Selestinus L. Doni, Yusuf B. Z. Missa, Andre Lado, dan Rusydi S. Maga.
Selain itu, terdapat Marsemuel Elimanafe, Alimudin, Yohanes R. L. Tukan, Ardy B. W. Lejab, Jhon D. Samurwaru, Rowyto Mahudoi, Marten Moneweo, Yermia Fina, Alexander Peter E. Mahing, Adel L. Leonard, Susana R. E Damania, serta Angela M. H. Melur.
Kuasa hukum JPB menegaskan bahwa proses hukum harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan tekanan opini publik.
Mereka juga meminta publik tidak mengambil kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana sebelum proses hukum memberikan kepastian berdasarkan alat bukti yang sah.
(Red)
















LEAVE A REPLY