
Keterangan Gambar : Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, Satria Budi, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah untuk menekan keberadaan juru parkir ilegal.
Ugdnews.com, Garut – Meski telah dilakukan koordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Premanisme di bawah kendali Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), praktik parkir ilegal di wilayah pusat Kota Garut justru semakin marak dan masif.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, Satria Budi, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah untuk menekan keberadaan juru parkir ilegal.
“Pertama-tama kami sudah melakukan kajian dan penelitian dengan melibatkan lembaga baik yang bersifat vertikal maupun otonom,” ujar Satria, Minggu (19/4/2026).
Selain itu, Dishub Garut juga telah menetapkan sejumlah lokasi resmi (penlok) sebagai titik parkir legal yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Garut di sejumlah ruas jalan utama.
“Ada beberapa ruas jalan utama di wilayah kota yang telah ditetapkan sebagai lokasi parkir legal sesuai SK bupati,” jelasnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga memberikan pembinaan dan pelatihan kepada juru parkir resmi, termasuk penyediaan atribut sebagai identitas.
“Petugas parkir resmi dilengkapi kartu identitas, barcode, serta seragam oranye bercorak batik Garutan. Ini untuk membedakan dengan parkir ilegal,” tambahnya.
Secara jumlah, juru parkir resmi yang telah beroperasi di pusat Kota Garut mencapai sekitar 261 orang. Mereka tersebar di sejumlah ruas jalan seperti Jalan Ahmad Yani, Ciledug, Cikuray, dan Simpang Veteran.
“Selebihnya di luar jalur tersebut merupakan petugas parkir ilegal, termasuk yang beroperasi di pusat-pusat keramaian,” tegasnya.
Meski berbagai upaya telah dilakukan, keberadaan parkir ilegal masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah, khususnya dalam penegakan aturan di lapangan.
(Tim)













LEAVE A REPLY