Home Artikel Rasio Utang Rendah Bukan Jaminan Aman

Rasio Utang Rendah Bukan Jaminan Aman

16
0
SHARE
Rasio Utang Rendah Bukan Jaminan Aman

Keterangan Gambar : Pernyataan Hashim Djojohadikusumo tentang rasio utang Indonesia yang berkisar 40–41 persen terhadap produk domestik bruto menghadirkan optimisme di tengah perdebatan mengenai kesehatan fiskal.

UgdNews.com, 31 Oktober 2026

Pernyataan Hashim Djojohadikusumo tentang rasio utang Indonesia yang berkisar 40–41 persen terhadap produk domestik bruto menghadirkan optimisme di tengah perdebatan mengenai kesehatan fiskal. Namun, angka yang tampak meyakinkan itu menyimpan pertanyaan lebih mendasar: seberapa kuat kemampuan negara membayar kewajibannya, menjaga ruang anggaran, dan memastikan utang hari ini tidak menjadi beban bagi generasi mendatang ketika ekonomi global menghadapi tekanan pasar keuangan.

ANGKA YANG MENENANGKAN

Dalam Rapimnas KADIN, 29 Oktober 2026, Hashim menyebut rasio utang Indonesia rendah. Perbandingan antarnegara harus memakai definisi dan periode yang sama. Utang pemerintah berbeda dari utang luar negeri yang mencakup swasta.

DJPPR Kementerian Keuangan mencatat utang pemerintah per 30 Juni 2026 sebesar Rp10.293,69 triliun atau 41,26 persen PDB. Sebanyak 87,11 persen berupa Surat Berharga Negara. Angka itu di bawah batas 60 persen PDB dalam UU Nomor 17 Tahun 2003, tetapi batas legal adalah pagar pengaman, bukan target.

Bank Indonesia mencatat utang luar negeri Agustus 2026 sebesar US$459,3 miliar atau 30,9 persen PDB, mencakup pemerintah, bank sentral, dan swasta. Karena cakupannya berbeda, kedua rasio tak boleh dipertukarkan.

KEMAMPUAN MEMBAYAR LEBIH PENTING

Persoalan utama bukan besarnya utang, melainkan kemampuan membayar. Ukurannya meliputi beban bunga terhadap pendapatan, keseimbangan primer, jatuh tempo, pembiayaan kembali, dan kewajiban valuta asing. Rasio moderat tetap menekan APBN jika penerimaan lemah dan bunga menggerus belanja produktif.

APBN KiTa Oktober 2026 mencatat hingga September pendapatan Rp2.341,5 triliun dan belanja Rp2.660,5 triliun. Defisit mencapai Rp319 triliun atau 1,24 persen PDB, dengan surplus keseimbangan primer Rp125,5 triliun. Ini potret satu periode, bukan jaminan tekanan pembiayaan selesai.

Tantangan Indonesia ialah memperkuat penerimaan tanpa membebani kelompok rentan. Saat kebutuhan pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan infrastruktur meningkat, utang tak boleh menjadi jalan pintas menutup kelemahan penerimaan. Basis pajak harus diperluas adil dan kebocoran ditekan.

UTANG HARUS MENINGGALKAN NILAI

Utang berguna jika manfaatnya melampaui biaya. Infrastruktur harus menaikkan produktivitas, pendidikan memperkuat kualitas manusia, dan perlindungan sosial meningkatkan kesejahteraan. Belanja tanpa evaluasi mewariskan kewajiban tanpa manfaat sepadan.

Publik berhak mengetahui apakah utang menaikkan produktivitas, kesejahteraan, dan basis pajak. Transparansi serta audit kinerja wajib menyertainya.

Pernyataan Hashim mengingatkan bahwa nominal utang besar tak otomatis berarti krisis. Optimisme tetap harus disertai pengawasan, disiplin fiskal, penguatan penerimaan, dan pengelolaan risiko kurs serta bunga.

Rasio 40–41 persen memberi alasan untuk tenang, bukan berpuas diri. Kekuatan fiskal ditentukan oleh kemampuan membayar tanpa mengorbankan layanan publik dan masa depan. Ukuran keberhasilan berutang bukan seberapa besar negara mampu meminjam, melainkan seberapa nyata manfaatnya dirasakan rakyat.

Sumber: Dwi Taufan Hidayat

Iklan Detail Video

iklanhomebawah