Ugdnews.com-Garut- Satres Narkoba Polres Garut kembali membongkar jaringan peredaran narkotika. Dua orang pria berinisial EM (45) dan JY (43) ditangkap saat tengah mengedarkan sabu dengan barang bukti hampir 19 gram.
Keduanya diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pasopati, Kampung Jaringao, Desa Tambaksari, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut. Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah paket sabu siap edar, alat isap, timbangan digital, hingga ponsel yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
"Dari hasil interogasi, pelaku menerima sabu seberat 20 gram dari jaringan pemasok untuk diedarkan. Mereka bertugas menimbang, mengemas, menyimpan, serta menentukan titik penyimpanan sesuai arahan pemasok,” ujar Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, Jumat (26/9/2025).
Menurut Usep, sabu tersebut diperoleh para pelaku dari seseorang berinisial “PS” yang mereka kenal melalui media sosial Instagram. Dengan sistem mapping, paket sabu itu disembunyikan di sejumlah titik untuk memudahkan distribusi.
Sebagai imbalannya, para tersangka dijanjikan bayaran Rp2 juta untuk setiap 20 gram sabu yang berhasil diedarkan. Selain sabu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Kini, EM dan JY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.
“Satresnarkoba Polres Garut akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya dan memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Garut,” tegas Usep.
(Red)













LEAVE A REPLY