Home Hukum dan Kriminal Satres Narkoba Polres Garut Tangkap Pelajar Terduga Pemakai dan Pengedar Sabu

Satres Narkoba Polres Garut Tangkap Pelajar Terduga Pemakai dan Pengedar Sabu

172
0
SHARE
 Satres Narkoba Polres Garut Tangkap Pelajar Terduga Pemakai dan Pengedar Sabu

Ugdnews.com-‎Garut- Seorang pelajar berinisial BL (19), asal Kecamatan Garut Kota, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Garut karena diduga mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba jenis sabu. Penangkapan BL dilakukan pada Kamis, 21 Agustus 2025, di Kampung Leuwidaun, Desa Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul. 

‎Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman menerangkan, dari penangkapan itu petugas mengamankan sabu dengan berat bruto 19,72 gram, beserta peralatan untuk transaksi dan konsumsi.

‎"Barang bukti yang disita meliputi 14 paket sabu dalam berbagai kemasan, dua timbangan digital, satu set bong, plastik klip, lakban, double tape, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk bertransaksi,” ungkap AKP Usep, Sabtu (23/8/2025).

‎Menurut AKP Usep, tersangka BL mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial E, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

‎“Pelaku bukan hanya pemakai, tetapi juga pengedar. Saat ini kami sedang kembangkan jaringan yang melibatkan E dan kemungkinan pelaku lainnya,”imbuhnya.

‎BL dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup.

‎Satres Narkoba Polres Garut akan menindak tegas para pelaku dan memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Garut. 

‎ “Ini peringatan keras. Kami berkomitmen menjadikan Garut bersih dari narkoba,” tegas AKP Usep. 

‎(Red) 

Iklan Detail Video

iklanhomebawah